BalikpapanKalimantan Timur

Pengetab BBM di Balikpapan ‘Bersih-Bersih’: Kenaikan Uang Tip dan Iuran Bikin Aman

Avatar
492
×

Pengetab BBM di Balikpapan ‘Bersih-Bersih’: Kenaikan Uang Tip dan Iuran Bikin Aman

Share this article

Kaltimdaily.com – Terungkapnya sejumlah pengetab di Kota Balikpapan juga menyingkap aktivitas ketidaktaatan sejumlah oknum operator, terutama mereka yang berdinas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Wawan, seorang warga Balikpapan, dengan terang-terangan mengungkapkan praktik memberi uang kepada oknum operator SPBU untuk mempermudah pengisian BBM jenis Pertalite.

“Kalau masuk SPBU, saya tambahin Rp 20 ribu dari nominal yang saya beli,” kata Wawan kepada media pada Senin (22/1/2024). Menurutnya, ini menjadi kebiasaan agar bisa dengan leluasa melakukan pengisian BBM.

Wawan menjelaskan bahwa dengan memberi uang tambahan, ia bisa mengisi hingga 45 liter BBM, terutama jika menggunakan mobil.

Dengan harga Pertalite Rp 10 ribu per liter, ia membayar sekitar Rp 470 ribu, yang termasuk uang tips untuk oknum operator SPBU.

Pemberian tips ini tidak hanya kepada operator SPBU.

Wawan juga mengaku memberikan uang iuran kepada seseorang yang tempatnya bergabung, yang bisa digunakan jika suatu saat ada anggota mereka yang tertangkap.

“Bayar uang iuran Rp 1,5 juta per bulan, kami dijanjikan jika ada yang tertangkap bisa diuruskan ke petugas,” katanya.

Menurutnya, hal ini sebagai bentuk perlindungan jika ada anggota pengetab yang terjerat hukum.

Namun, Wawan bukan satu-satunya yang memberikan uang iuran. Beberapa pengetab lain juga ikut menyetor uang iuran ke orang yang sama.

Uang iuran yang cukup besar diharapkan dapat sebanding jika suatu saat ada masalah selama pengisian BBM di SPBU.

“Kami tentu kecewa kalau ada pengetab yang tertangkap tapi tidak ‘dibantu’, sementara kami sudah bayar uang iuran,” tambahnya.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau pengetap BBM bersubsidi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Senin (8/1/2024).

Tersangka, seorang pria berinisial IR (28) warga Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 14 jeriken berkapasitas 20 liter berisi jenis Pertalite.

Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan serta selang berwarna bening sepanjang 1,5 meter dan satu unit mesin pompa.

Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa ia telah melakukan pengangkutan BBM sebanyak lima kali dari dua SPBU berbeda di Balikpapan Barat.

Harga pembelian BBM tersebut mencapai Rp 400 ribu per pengisian, dan dijual kembali per liter seharga Rp 12 ribu, dengan total BBM yang diambil sebanyak 220 liter.

“Tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp 500 ribu dari hasil penjualan BBM ilegal ini,” ungkap Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Ipda Wirawan Trisnadi dalam jumpa persnya pada Jumat (19/1).

Tersangka dijerat dengan pasal 55 Jo pasal 40 ayat 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *