banner-sidebar
BalikpapanKriminal

Penganiayaan di Balikpapan Barat: Korban Dipukul dengan Balok Kayu, Dua Tersangka Ditangkap

Avatar
990
×

Penganiayaan di Balikpapan Barat: Korban Dipukul dengan Balok Kayu, Dua Tersangka Ditangkap

Share this article
Pemuda yang dibacok. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Balikpapan – Seorang pria berinisial SR (21) mengalami penganiayaan berat dan pingsan setelah dipukul dengan balok kayu oleh seorang pria berinisial KM (22) di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Peristiwa ini terjadi di Jalan Wolter Monginsidi Gang Pekalong, saat korban terlibat cekcok dengan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan.

Kejadian tersebut bermula saat SR bersama beberapa warga memergoki KM dan RF (25) yang sedang mengambil cangkul tanpa izin dari pekarangan milik warga lain, YS. Setelah meminta kedua pria tersebut untuk mengembalikan cangkul yang telah diambil, suasana menjadi semakin tegang. Meskipun cangkul telah dikembalikan, perdebatan antara korban dan kedua terduga pelaku terus berlangsung, hingga akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

KM, yang salah satu pelaku, secara tiba-tiba memukul kepala SR menggunakan potongan balok kayu. Pukulan keras tersebut menyebabkan SR mengalami luka di bagian belakang kepala kanan, bibir atas, serta tangan kanan. Korban langsung terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian. Warga sekitar segera mengantar korban ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, dan Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menyampaikan bahwa setelah korban mendapatkan perawatan, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Barat. Petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap kedua tersangka, KM dan RF, serta menyita barang bukti berupa potongan balok kayu yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar kejadian kekerasan di Balikpapan, yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Petugas mendalami motif dan latar belakang insiden tersebut untuk mengungkap secara tuntas akar masalah yang memicu peristiwa kekerasan ini. Selain itu, warga diimbau untuk lebih berhati-hati dan menghindari terlibat dalam keributan yang berpotensi berujung pada kekerasan fisik.

Peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menghindari konflik menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Pemerintah setempat dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak kekerasan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih