Kaltimdaily.com, Samarinda – Kepolisian berhasil membongkar rangkaian kasus pencurian kabel fasilitas umum yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Samarinda.
Aparat dari Polresta Samarinda mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam empat kasus berbeda terkait pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan telekomunikasi di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap serangkaian laporan pencurian kabel yang terjadi di sejumlah titik strategis di Samarinda. Aksi para pelaku dinilai merugikan pemerintah daerah maupun perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Dari hasil penyidikan, kerugian akibat pencurian kabel PJU di Samarinda diperkirakan mencapai sekitar Rp589,7 juta. Aksi tersebut terjadi di tujuh ruas jalan utama yang menjadi lokasi pemasangan fasilitas penerangan jalan umum.
Polisi mengungkap bahwa tiga tersangka berinisial R, H, dan M menjalankan modus dengan menyamar sebagai pekerja proyek. Para pelaku mengenakan rompi proyek saat beraksi pada siang hari agar tidak menimbulkan kecurigaan warga di sekitar lokasi.
Dengan cara tersebut, para pelaku dapat dengan leluasa mengambil kabel PJU yang terpasang di sejumlah titik di Samarinda. Aksi tersebut dilakukan secara cepat sehingga tidak menarik perhatian masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengidentifikasi seorang tersangka berinisial I yang diduga menjadi otak di balik perencanaan pencurian kabel tersebut. Hingga saat ini, tersangka masih berstatus buron dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selain fasilitas penerangan jalan, jaringan pencurian ini juga menyasar infrastruktur telekomunikasi. Dalam kasus lain, dua tersangka berinisial A dan AF ditangkap setelah diketahui mengupas kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Sempaja Selatan, Samarinda. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp56 juta.
Kasus serupa juga terjadi pada aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Stadion Utama Palaran. Polisi menangkap seorang tersangka saat mencoba mencuri kabel outdoor pada sistem pendingin ruangan stadion tersebut.
Ketika diamankan, pelaku membawa sejumlah alat seperti linggis dan kapak yang diduga digunakan untuk memotong kabel. Barang bukti tersebut langsung disita oleh aparat sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial SY dan SA ditangkap setelah diduga memotong kabel pada menara jaringan milik Telkomsel di kawasan Sempaja Utara, Samarinda. Aksi tersebut menyebabkan gangguan pada infrastruktur telekomunikasi serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan penyedia layanan.
Polresta Samarinda menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang menyasar fasilitas publik. Pencurian kabel tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik seperti penerangan jalan dan jaringan komunikasi masyarakat.
Kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus pencurian kabel di Samarinda. Penyelidikan lanjutan dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat Samarinda untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di berbagai wilayah Kota Samarinda. (*)

















