banner-sidebar
Nasional

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV 2025 Akan Dimulai November

Avatar
1594
×

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV 2025 Akan Dimulai November

Share this article
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Nasional – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV 2025 akan dilakukan pada bulan November mendatang. Tunjangan ini akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) serta guru non-ASN yang memenuhi kriteria.

Salah satu perubahan penting adalah mekanisme pencairan yang kini dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru, tanpa melibatkan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pencairan, memastikan pembayaran tepat waktu, serta mengurangi kendala administratif yang sebelumnya terjadi.

Untuk bisa menerima TPG, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Sertifikat Pendidik yang sah, Nomor Registrasi Guru (NRG), serta terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan minimal 24 jam mengajar per minggu. Selain itu, guru juga harus menunjukkan penilaian kinerja yang baik, tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain, dan memiliki rekening bank aktif. Khusus untuk Triwulan III dan IV tahun 2025, guru juga harus menjabat sebagai Guru Wali, sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas No. 11 Tahun 2025.

Regulasi terkait pemberian TPG melibatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta berbagai peraturan pemerintah dan menteri terkait tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru ASN dan non-ASN. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dalam penyaluran tunjangan, dan memastikan para pendidik di Indonesia mendapatkan kepastian finansial.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi motivasi dan kinerja guru di seluruh Indonesia. Dengan pencairan yang lebih cepat dan langsung ke rekening pribadi guru, diharapkan proses pembayaran tidak lagi terganggu oleh masalah administratif yang selama ini sering terjadi. Hal ini juga memberikan jaminan kecepatan dan kepastian pembayaran bagi para guru yang telah memenuhi kualifikasi.

Selain itu, kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi yang lebih kepada guru, baik ASN maupun non-ASN, dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan haknya tepat waktu. Tentunya, dengan adanya transparansi dalam pencairan tunjangan, diharapkan para guru bisa lebih fokus dalam mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ke depannya, mekanisme serupa bisa diterapkan pada program tunjangan lainnya untuk sektor pendidikan. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih