Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya selama Bulan Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tahun ini. Keputusan ini diambil dalam Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan.
Surat Edaran tersebut juga mengatur jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) dan tempat-tempat permainan, termasuk Game Online, yang hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Namun, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh beberapa pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda. Mereka mengajukan permohonan kepada Pemkot Samarinda untuk merevisi keputusan tersebut. Alasannya, mereka khawatir larangan beroperasi pada malam hari akan mengakibatkan penurunan pendapatan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan direvisi, meskipun ada permohonan dari pengusaha. Menurutnya, kebijakan ini sudah dipertimbangkan dengan matang untuk menjaga suasana kota selama Bulan Ramadan dan mengutamakan kepentingan umum.
Meskipun beberapa pengusaha menyampaikan keberatan atas kebijakan ini, Pemkot Samarinda tetap bertahan pada keputusannya.
Mereka tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman, dan akan menjalankan kebijakan tersebut dengan tegas dan tanpa revisi.
Dengan demikian, keputusan Pemkot Samarinda untuk menutup THM dan mengatur jam operasional THU selama Bulan Ramadan tetap berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan suasana kondusif di kota ini. 🌙🚫 (*)