Kalimantan TimurSamarindaTekno

Pemkot Samarinda Larang ASN Terlibat Judi dan Pinjol Ilegal

Avatar
1216
×

Pemkot Samarinda Larang ASN Terlibat Judi dan Pinjol Ilegal

Share this article

Kaltimdaily.com, Samarinda – Dalam langkah serius untuk memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/7214/300.04.

Surat ini melarang seluruh pegawai ASN dan non-ASN untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rabu, 19 Juli 2024.

“Seluruh pegawai ASN dan non-ASN dilarang untuk melakukan atau terlibat dalam kegiatan judi online dan pinjaman online ilegal,” tegas Andi Harun dalam surat edarannya.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi pemerintah pusat, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah ini juga mendukung Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan pada 14 Juni 2024.

Andi Harun juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk memantau dan membina disiplin pegawai yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Sosialisasi dan pengawasan diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan memperkuat kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memberantas judi online secara tegas melalui Satuan Tugas yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Satgas ini diberi tugas untuk meningkatkan pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga akhir tahun 2024, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkot Samarinda menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan judi online dan pinjol ilegal.

Diharapkan, ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam memerangi praktik-praktik ilegal yang merugikan. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *