banner-sidebar
Bontang

Pemkot Bontang Buka 1.433 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Avatar
1335
×

Pemkot Bontang Buka 1.433 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Share this article
PPPK. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi mengumumkan pembukaan 1.433 formasi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 mengenai usulan pengadaan PPPK paruh waktu.

Dari total kuota yang tersedia, sebanyak 1.078 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdata di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, 355 formasi lainnya ditujukan untuk tenaga kerja yang belum tercatat dalam pangkalan data BKN.

Pemkot Bontang menegaskan bahwa setiap calon peserta seleksi wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Persyaratan tersebut antara lain meliputi: salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, ijazah asli, transkrip nilai asli, pas foto formal terbaru dengan latar merah, serta surat pernyataan 5 poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang dibubuhi materai dan ditandatangani calon PPPK.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan secara daring melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 10 hingga 15 September 2025. Pemkot juga menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau membaca pengumuman dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.

Lebih lanjut, keputusan panitia seleksi pengadaan di lingkungan Pemkot Bontang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bontang dalam memberikan kepastian status kerja kepada ribuan tenaga kontrak daerah. Dengan tersedianya ribuan formasi PPPK paruh waktu, diharapkan para tenaga kontrak yang telah berkontribusi selama ini dapat memperoleh jaminan kerja yang lebih baik serta tercatat resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik di Bontang. Dengan adanya penataan tenaga kerja melalui mekanisme PPPK, Pemkot optimis pelayanan kepada masyarakat akan semakin efektif, profesional, dan merata di seluruh wilayah.

Ke depan, Pemkot Bontang menargetkan agar kebijakan pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK dapat dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pegawai kontrak di daerah. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih