banner-sidebar
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Gelar Operasi Penertiban Reklame di Jalan Utama

Avatar
117
×

Pemkot Balikpapan Gelar Operasi Penertiban Reklame di Jalan Utama

Share this article
Pemkot Balikpapan Gelar Operasi Penertiban Reklame di Jalan Utama
Satpol PP Balikpapan. Ft by ist

Kaltimdaily.com, BalikpapanBalikpapan kembali melakukan penataan ruang kota melalui penertiban spanduk dan baliho yang melanggar ketentuan. Operasi terpadu tersebut digelar pada Rabu (4/2/2026) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

Penertiban difokuskan pada sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma R. Iswahyudi. Kawasan ini dinilai kerap dipadati media promosi tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban serta merusak estetika kota. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dan instruksi Wali Kota Balikpapan terkait pembenahan tata kota dan keindahan lingkungan perkotaan.

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan puluhan spanduk, baliho, dan reklame yang terbukti melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan mencakup ketiadaan izin resmi, tunggakan pajak reklame, serta pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan pemanfaatan ruang publik.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, menyatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak visual reklame terhadap wajah kota Balikpapan.

Erik menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak bersifat insidental. Selama beberapa hari ke depan, Satpol PP Balikpapan akan terus melakukan penyisiran di berbagai wilayah guna memastikan tidak ada reklame ilegal yang terpasang di ruang publik.

Sementara itu, BPPDRD Balikpapan turut melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak dalam operasi tersebut. Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto, menjelaskan bahwa petugas mencocokkan langsung kondisi reklame di lapangan dengan data pajak yang tercatat dalam sistem.

Menurutnya, setiap reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak daerah atau tidak mengantongi izin akan langsung ditindak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga pendapatan daerah sekaligus mewujudkan tata kota Balikpapan yang tertib dan rapi.

Ke depan, Pemerintah Kota Balikpapan berencana memperkuat sistem pendataan dan pengawasan reklame secara terpadu. Upaya tersebut akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar seluruh media promosi yang terpasang memiliki legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Balikpapan juga mengimbau para pelaku usaha dan pemilik reklame agar mematuhi aturan perizinan dan kewajiban pajak. Dengan kepatuhan bersama, pemerintah berharap penataan kota dapat berjalan berkelanjutan serta menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman, tertib, dan berdaya saing. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih