Kaltimdaily.com, Bontang – Seorang residivis asal Kota Bontang, Kalimantan Timur, berinisial R alias MAS (39), yang terlibat dalam dua kasus pencurian di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Barru. Pelaku yang sebelumnya melarikan diri ke Makassar, terpaksa dilumpuhkan petugas setelah melakukan perlawanan sengit saat penangkapan.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis dini hari, 6 November 2025, di sebuah angkringan di Jalan Merdeka, Kecamatan Barru. Dengan merusak jendela dan membuka grendel dari dalam, R berhasil mengakses warung tersebut dan menguras barang-barang berharga, termasuk televisi dan peralatan elektronik. Barang hasil curian dibungkus dengan karpet dan dibawa kabur lewat pintu samping.
Tak lama setelahnya, pada Sabtu, 27 Desember 2025, R kembali beraksi, kali ini di Markaz Cell di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Barru. Ia merusak teralis jendela belakang dan berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta, beberapa unit ponsel, serta perangkat elektronik lainnya yang bernilai puluhan juta rupiah.
Penyelidikan polisi terhadap dua kasus tersebut membawa mereka menelusuri jejak pelaku hingga ke Makassar. Tim Resmob Polres Barru yang dibantu Resmob Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar akhirnya menangkap R di sebuah wisma di Kecamatan Wajo. Namun, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata api petugas. Setelah tiga kali tembakan peringatan, petugas terpaksa menembak betis kanan pelaku agar situasi terkendali. R kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sembilan unit ponsel, satu set speaker aktif, tiga mikrofon, kalung emas, uang tunai, serta barang-barang curian lainnya. R juga menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride dalam aksinya.
R alias MAS diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah dua kali mendekam di Lapas Kelas II A Bontang, pada tahun 2018 dan 2023. Kini, ia kembali dihadapkan dengan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Barru menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, serta meningkatkan patroli di kawasan rawan kejahatan guna mencegah kasus serupa terulang. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan dan menjaga keamanan warga. (*)















