Kaltimdaily.com – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, jelasin soal mekanisme pergantian antar waktu (PAW) buat anggota DPRD yang meninggal atau berhalangan tetap.
Jadi, kalau ada kursi kosong, yang masuk adalah calon dengan suara terbanyak kedua di bawahnya.
“Pengganti kali ini namanya Yakub dari Dapil 3 Sungai Kunjang, tapi soal jumlah suara, saya nggak tau pasti,” kata Kamaruddin, Rabu (15/1/2025).
Kamaruddin juga bilang kalau proses administrasi buat ngajuin Yakub masih berjalan. “Surat pengajuannya udah diajukan, tinggal nunggu proses administrasi selesai.
Masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, kayak pemeriksaan kesehatan dan surat keterangan berkelakuan baik,” jelasnya.
Proses PAW ini memang nggak cepet, karena harus melalui berbagai tahapan dan pengesahan di tingkat Gubernur.
“Kita berharap prosesnya cepat selesai, biar tugas di DPRD nggak terganggu,” tambah Kamaruddin.
Kamaruddin juga berharap dengan adanya PAW, tugas dan kewajiban anggota DPRD tetap berjalan dengan baik tanpa ada kekosongan yang menghambat.
“Dengan pengganti yang baru, harapannya semua bisa lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Masyarakat Samarinda juga menunggu agar proses PAW ini bisa berjalan lancar sesuai aturan.
“Kami harap semua bisa selesai dengan cepat dan transparan, biar pekerjaan di DPRD tetap lancar dan bisa bermanfaat buat warga,” ujar Kamaruddin menutup pembicaraan. (*)