banner-sidebar
Berau

Ombudsman Ungkap Maladministrasi TPP di Dinas Kesehatan Berau, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Avatar
1217
×

Ombudsman Ungkap Maladministrasi TPP di Dinas Kesehatan Berau, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Share this article
Nakes. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Berau – Ombudsman RI telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang melibatkan pengelolaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS Jabatan Fungsional di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Hasilnya, ditemukan kekurangan pembayaran TPP yang mencapai sekitar Rp 2 miliar. Kekurangan tersebut seharusnya diterima oleh para tenaga kesehatan baru di wilayah tersebut.

Pemeriksaan ini berawal dari 82 laporan masyarakat yang diserahkan pada 9 Desember 2025. Laporan tersebut mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Berau diduga mengabaikan kewajiban hukumnya dalam memberikan TPP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024. Selain itu, regulasi terkait TPP yang diterapkan tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 yang lebih tinggi.

Proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman berlangsung hampir tiga bulan, dari 11 September hingga 2 Desember 2025. Selama periode tersebut, tim pemeriksa melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Dalam pemeriksaan ini, ditemukan bahwa 126 CPNS yang terdiri dari tujuh jabatan fungsional tenaga kesehatan, mengalami kekurangan pembayaran TPP akibat kesalahan administrasi tersebut.

Ombudsman juga menggandeng pihak Kantor Regional VIII BKN serta ahli keuangan dan hukum tata negara untuk memperkuat temuan ini. Dua bentuk maladministrasi utama ditemukan, yaitu pertama, pengabaian kewajiban hukum dalam pemberian TPP sesuai peraturan yang berlaku, dan kedua, ketidaksesuaian dalam penyusunan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 yang menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut.

Akibatnya, 126 CPNS mengalami selisih pembayaran TPP, yang mengakibatkan kekurangan dana sekitar Rp 2 miliar. Pemerintah Kabupaten Berau diminta untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan mengakui utang daerah terkait selisih pembayaran dan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaiannya, yang bisa dilakukan dalam satu atau beberapa tahun anggaran tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Dengan temuan ini, Ombudsman mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kekurangan pembayaran serupa di masa depan, serta untuk menjaga kesejahteraan para tenaga kesehatan yang telah berkontribusi untuk pelayanan publik di Berau.

Selain itu, laporan ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan keuangan, agar tidak merugikan pihak-pihak yang berhak menerima tunjangan dan fasilitas sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih