Hot

MK Batasi PHK, Harus Lewat Putusan Hukum Tetap

Avatar
410
×

MK Batasi PHK, Harus Lewat Putusan Hukum Tetap

Share this article

Kaltimdaily.com, Hot – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kabulin sebagian gugatan dari Partai Buruh soal Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu poin pentingnya, MK perketat aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang ada di Pasal 151 ayat (4) dalam UU Ciptaker.

MK bilang, frasa soal PHK di pasal itu bertentangan sama UUD 1945. Intinya, PHK gak bisa sembarangan. Kalau perusahaan mau PHK karyawan, harus ikuti mekanisme penyelesaian hubungan industrial dulu, dan ini harus sampai ada keputusan yang udah bersifat final dan mengikat.

Nah, selama ini pasal tersebut cuma ngatur bahwa kalau negosiasi antara perusahaan dan karyawan gagal, perusahaan bisa lanjut PHK lewat mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Tapi sekarang, MK tegaskan, PHK cuma bisa dilakukan setelah ada keputusan resmi dari lembaga penyelesaian perselisihan yang udah gak bisa diganggu gugat.

MK juga ubah pasal ini biar lebih jelas: perusahaan gak boleh langsung PHK walau negosiasi mentok. Harus nunggu putusan dari lembaga penyelesaian yang sifatnya final dulu.

**Pengembangan Berita**:
Putusan ini bikin aturan PHK jadi makin ketat, jadi perusahaan gak bisa asal pecat karyawan begitu aja. Karyawan juga jadi lebih punya kepastian hukum dan merasa aman karena ada tahapan hukum yang lebih jelas dan adil buat mereka.

Keputusan MK ini juga diharapkan jadi pelajaran buat perusahaan untuk lebih bijak dalam mengelola hubungan kerja dengan karyawan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif bagi semua pihak. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *