Kaltimdaily.com, Bisnis – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menunda pelaksanaan pungutan pajak e-commerce terhadap pedagang online. Hingga saat ini, belum ada satu pun marketplace yang secara resmi ditetapkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan daring.
Menurut Purbaya, keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa saat kebijakan pungutan pajak e-commerce diumumkan pada Juni 2025, banyak pihak langsung menyampaikan penolakan. “Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin. Kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana Rp200 triliun ke sektor perbankan untuk memperkuat likuiditas serta menjaga daya beli masyarakat. Purbaya menegaskan, pajak e-commerce baru akan diberlakukan setelah kebijakan Rp200 triliun tersebut terbukti memberi dampak positif terhadap perekonomian. “Paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa nantinya seluruh marketplace tanpa terkecuali akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ia menambahkan bahwa sistem pemungutan pajak sudah diuji coba dan siap diimplementasikan. “Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut, Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” katanya.
Sebagai informasi, skema pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa pedagang online akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan. Dengan adanya penundaan ini, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga hingga perekonomian lebih kuat.
Langkah Purbaya ini dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan kondisi masyarakat. Penundaan kebijakan juga dinilai sebagai upaya memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha online agar tidak terbebani secara tiba-tiba.
Ke depan, pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan ekonomi nasional sebelum memutuskan waktu tepat penerapan pajak e-commerce. Dengan strategi ini, Purbaya berharap Indonesia bisa menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor digital secara berkelanjutan. (*)















