Kaltimdaily.com, Kukar – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (26) yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri berinisial SM (14), seorang pelajar kelas II SMP. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima orang tua korban terkait kondisi mencurigakan yang dialami anak mereka. Setelah dilakukan penelusuran dan komunikasi langsung dengan korban, terungkap dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Tidak menerima kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian di wilayah Loa Kulu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan serta langkah cepat guna mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, menyampaikan bahwa penanganan kasus langsung dilakukan setelah laporan resmi diterima. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak November hingga Desember 2025 di rumah pelaku saat kondisi sepi.
Sebelumnya, keluarga telah mencurigai adanya perubahan perilaku korban yang dinilai tidak biasa. Selain itu, sikap pelaku juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Dengan bantuan warga, polisi akhirnya berhasil mengamankan AR di sebuah pos ronda di wilayah Loa Kulu sebelum dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta dokumen identitas pendukung. Polisi juga berkoordinasi dengan tenaga medis guna melakukan visum et repertum sebagai bagian dari penguatan alat bukti hukum.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual anak di Kukar secara serius dan profesional. Aparat menilai tindakan pelaku sangat berat karena dilakukan terhadap anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari lingkungan keluarga terdekat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat menanti pelaku karena tindak pidana dilakukan terhadap anak dan melibatkan relasi keluarga.
Kasus kekerasan seksual di Kukar ini masih terus dikembangkan penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan guna memulihkan kondisi psikologisnya pascakejadian.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat Kukar agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga maupun sosial, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual. Peran keluarga, sekolah, serta masyarakat dinilai sangat krusial untuk mencegah kejadian serupa. (*)















