banner-sidebar
Kutai Kartanegara

Krisis Hutan di Kukar Memburuk, Deforestasi Capai 32 Persen dari Total Luas Hutan

Avatar
940
×

Krisis Hutan di Kukar Memburuk, Deforestasi Capai 32 Persen dari Total Luas Hutan

Share this article
Krisis Hutan di Kukar Memburuk, Deforestasi Capai 32 Persen dari Total Luas Hutan
Hutan di Kukar. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Kukar – Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tengah menghadapi tekanan serius terhadap kelestarian hutannya. Berdasarkan data Global Forest Watch, wilayah ini mencatat kehilangan sekitar 35 ribu hektare hutan primer basah sepanjang 2002–2024. Angka tersebut setara dengan lima persen dari total kehilangan tutupan pohon di periode yang sama, menunjukkan penyusutan signifikan ekosistem hutan tropis yang tersisa di Kukar.

Direktur Pokja 30, Buyung Marajo, menilai situasi tersebut bukan lagi peringatan dini, melainkan krisis ekologis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa laju deforestasi di Kukar tidak lepas dari ekspansi besar-besaran perusahaan, kriminalisasi terhadap masyarakat adat, serta kebijakan pemerintah yang dinilai terlalu longgar dalam pemberian izin industri. Buyung menekankan bahwa pembukaan tutupan hutan secara luas merupakan tanda krisis yang sudah terjadi lama.

Data yang sama menunjukkan bahwa sepanjang 2001–2024, sekitar 78 persen kehilangan tutupan pohon di Kukar berasal dari aktivitas ekstraktif. Dari jumlah tersebut, komoditas keras menyumbang kehilangan sekitar 67 ribu hektare lahan. Selain itu, aktivitas pemanfaatan lahan juga mengubah bentang alam hingga 470 ribu hektare. Pembangunan permukiman dan infrastruktur turut menghilangkan sekitar 1.400 hektare hutan, sedangkan kebakaran liar menyebabkan kerusakan 25 ribu hektare dan praktik perladangan bergilir menghilangkan sekitar 7.800 hektare tutupan pohon.

Secara total, Kukar kehilangan hingga 690 ribu hektare tutupan pohon sejak 2001, atau mencapai 32 persen dari luas hutan tahun 2000. Kondisi ini menjadikan Kukar sebagai daerah dengan tingkat deforestasi terbesar kedua di Kalimantan Timur setelah Kutai Timur. Buyung menilai ketergantungan daerah terhadap tambang, sawit, dan gas bumi justru memperburuk kondisi lingkungan tanpa memberikan peningkatan kesejahteraan yang signifikan bagi warga sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan daerah dalam mengelola kawasan hutan semakin terbatas. Sebagian besar urusan kehutanan kini berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi dan pusat.

Meski kewenangan terbatas, DLHK Kukar tetap melakukan upaya perlindungan dan pemulihan hutan melalui pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Muara Kaman seluas 2.900 hektare yang baru disahkan pada 2024, serta program rehabilitasi lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Delta Mahakam. Slamet menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Kukar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan meski ruang gerak kebijakan semakin terbatas.

Ke depan, pemerintah daerah berencana memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi serta berbagai lembaga lingkungan untuk mempercepat pemulihan kawasan kritis. Upaya ini diharapkan mampu menahan laju deforestasi sekaligus membuka peluang bagi penerapan model pengelolaan hutan berkelanjutan yang lebih efektif.

Pemerintah Kukar juga mendorong pelibatan masyarakat adat dan kelompok lokal dalam pengawasan kawasan hutan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan hutan berjalan lebih inklusif dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Dengan dukungan berbagai pihak, Kukar diharapkan dapat memulihkan ekosistemnya sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih