banner-sidebar
KorupsiSamarinda

Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap di Samarinda

Avatar
1073
×

Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap di Samarinda

Share this article
Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap di Samarinda
Konfers Polresta Samarinda. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menindak kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat dan pihak swasta terkait praktik kredit fiktif di BPR Bank Samarinda (Perseroda). Penanganan kasus ini menguak potensi kerugian negara yang mencapai Rp4,6 miliar, hasil dari manipulasi pencairan kredit dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perbankan daerah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak 2023, sementara dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada periode Januari 2019 hingga Mei 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ASN dan SN.

ASN yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda diduga menjadi aktor utama dalam persetujuan 15 proposal kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar. Selain itu, ASN juga disinyalir menyelewengkan Rp473 juta dana pelunasan dari tiga debitur, serta mencairkan deposito milik nasabah tanpa izin senilai Rp131 juta.

Sementara tersangka kedua, SN, seorang pengusaha properti, berperan menyediakan delapan identitas debitur fiktif yang digunakan untuk proses pencairan kredit. SN juga disebut mengajukan fasilitas kredit dengan agunan palsu senilai Rp1 miliar, bahkan menggelembungkan nilai jaminan hingga Rp370 juta demi meloloskan pencairan dana.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar, setara dengan keuntungan yang diduga dinikmati kedua tersangka. ASN diduga meraup sekitar Rp2 miliar, sementara SN diperkirakan memperoleh Rp2,6 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai Rp404 juta, dokumen penyertaan modal Pemkot Samarinda, 15 berkas kredit fiktif, hingga empat dokumen agunan yang diduga digunakan sebagai syarat pencairan dana.

Kedua tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga keuangan milik daerah di Samarinda agar memperketat prosedur verifikasi dan pengawasan internal, mengingat celah penyalahgunaan wewenang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Sebagai kota yang terus berkembang, Samarinda kini menghadapi tantangan untuk memastikan setiap layanan publik dan lembaga pemerintah daerah beroperasi secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum atas kasus ini diharapkan mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan daerah.

Polresta Samarinda menegaskan bahwa pengusutan kasus serupa akan terus diprioritaskan untuk menjaga integritas sektor keuangan dan mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat menghambat pembangunan kota. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih