Kaltimdaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan jagad berita dengan temuan yang menggemparkan.
Baru-baru ini, penyidik KPK menemukan bukti bahwa ada pihak-pihak yang diduga berusaha memusnahkan barang bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ali Fikri, yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan temuan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurutnya, tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang dicurigai akan dimusnahkan.
Salah satu dokumen yang mencolok adalah bukti adanya aliran uang kepada pihak-pihak yang saat ini dijadikan tersangka dalam perkara ini.
“Dugaannya adalah bahwa dokumen ini sengaja dirobek dan dimusnahkan. Padahal, dokumen-dokumen ini sangat penting dalam penyelidikan kami,” ungkap Ali Fikri.
Meskipun ada upaya untuk menghalangi penyelidikan, Ali memastikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk mengangkat status perkara ini menjadi tahap penyidikan.
Ia juga memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang berusaha merintangi proses penyidikan KPK akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal apapun yang dilakukan untuk menghalangi penyidikan ini akan berujung pada tindakan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ali.
Pada Jumat, 29 September 2023, penyidik KPK secara resmi mengumumkan bahwa status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah dinaikkan menjadi tahap penyidikan.Ali menjelaskan bahwa sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun identitas mereka belum diumumkan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Selama proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 September 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Meskipun Ali belum merinci nominal uang yang disita, ia mengatakan bahwa jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset yang memiliki nilai ekonomis, yang terkait dengan perkara ini.
Semua barang bukti yang ditemukan akan dianalisis dan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.
Selama penggeledahan, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini berkaitan dengan Pasal 12(e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
Ini adalah dugaan korupsi yang diduga dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Pasal ini berpotensi menghadirkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Semua mata tertuju pada perkembangan selanjutnya dalam penyidikan ini yang semakin menegangkan.