Kaltimdaily.com, Korupsi – Kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018 memasuki tahap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu almarhum Gubernur Kalimantan Timur 2008–2018, Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim yang juga anak dari AFI, Dayang Donna Walfiaries (DDW), dan pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy Ong Chandra berusaha memperpanjang enam IUP miliknya di Pemerintah Provinsi Kaltim. Proses perpanjangan izin tersebut melibatkan dua perantara, IC dan SUG.
Dalam proses ini, Dayang Donna diduga meminta fee sebelum izin tersebut ditandatangani oleh Awang Faroek Ishak. Awalnya, fee yang diminta sebesar Rp1,5 miliar, namun ditolak dan kemudian dinaikkan menjadi Rp3,5 miliar.
Pertemuan antara Dayang Donna dan perantara dilakukan di sebuah hotel di Samarinda, di mana Dayang menerima pembayaran sebesar Rp3 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura, sedangkan Rp500 juta sisanya diserahkan melalui SUG.
Setelah transaksi tersebut, enam dokumen IUP diserahkan kepada Rudy Ong Chandra melalui orang dekat Dayang Donna. Namun, meskipun sudah menerima pembayaran, Dayang masih meminta tambahan fee, meskipun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Rudy Ong.
KPK bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap tersangka. Rudy Ong Chandra ditahan pada 21 Agustus 2025 setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Kemudian, pada 9 September 2025, Dayang Donna resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Proses hukum terhadap Awang Faroek Ishak tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Fokus penyelidikan selanjutnya akan diarahkan pada pejabat Dinas ESDM Kalimantan Timur serta perantara IC dan SUG. “Jika bukti yang ada cukup, status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Asep.
Dengan perkembangan ini, KPK memastikan bahwa penanganan kasus suap di sektor pertambangan Kalimantan Timur tidak akan berhenti pada ketiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan besar di Kalimantan Timur, mengingat pengaruh besar sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah. Dengan adanya penahanan terhadap Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Ke depan, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.
KPK juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pertambangan di Kalimantan Timur lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, dengan mematuhi semua regulasi dan tidak terlibat dalam praktik-praktik suap.
Proses penyelidikan yang masih berlangsung diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memperbaiki citra sektor pertambangan yang sempat tercemar oleh dugaan praktik korupsi ini. (*)

















