Kaltimdaily.com, Korupsi – Kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), makin panas! KPK baru aja menyita duit Rp 150 miliar dari sebuah perusahaan swasta berinisial PT F.
“Pada 24 Maret 2025, kami melakukan penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta yang diduga terkait dengan perkara investasi fiktif di Taspen,” ujar jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Tessa menegaskan bahwa uang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan kasus investasi bodong yang menyeret ANSK dan kawan-kawan. KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif dalam penyelidikan ini.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa bersikap terbuka dan kooperatif. Penyidikan akan terus berjalan sampai kasus ini tuntas,” tambahnya.
Selain menyita uang ratusan miliar, KPK juga sudah menahan Kosasih atas dugaan korupsi penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. Gak cuma dia, eks Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), juga ikut ditahan.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, duit Rp 1 triliun itu ditempatkan di RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM dengan cara yang melanggar hukum.
Dana tersebut seharusnya gak boleh dikeluarkan, tapi malah ada pihak-pihak yang kecipratan keuntungan dari transaksi ilegal ini.
KPK memastikan bakal terus menelusuri aliran dana haram tersebut dan mencari siapa saja yang ikut menikmati hasil korupsi ini. Publik pun menanti, apakah masih ada tersangka baru yang bakal dijerat dalam kasus ini?
Sementara itu, pakar hukum menilai kasus ini bisa membuka skandal lebih besar di sektor investasi BUMN.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan bisa kecolongan hingga dana triliunan bisa diselewengkan.
Di sisi lain, masyarakat berharap KPK benar-benar bisa menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Jangan sampai hanya segelintir orang yang dikorbankan, sementara pihak lain yang mungkin terlibat malah lolos dari jeratan hukum. (*)