Kaltimdaily.com, Samarinda – Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, blak-blakan soal kondisi lembaganya yang sampai sekarang belum punya sekretariat tetap.
Menurutnya, keberadaan kantor permanen bakal mempermudah masyarakat yang butuh pendampingan hukum.
“Kami berharap bisa punya sekretariat sendiri supaya lebih mudah membantu masyarakat yang butuh bantuan hukum,” kata Sudirman, Rabu (26/3/2025).
Gak cuma soal sekretariat, Sudirman juga menyoroti pembayaran pekerja proyek Teras Samarinda.
Katanya, sebagian pekerja memang udah menerima hak mereka lewat fasilitasi Kejari Samarinda, tapi anehnya, proses mediasi itu berlangsung tanpa sepengetahuan TRC PPA Kaltim.
“Kesepakatan pembayaran itu harusnya tanggal 24, tapi ternyata udah cair sejak tanggal 22 dan 23. Dan itu dilakukan tanpa koordinasi dengan kami,” ungkapnya.
Dari data yang ia terima, uang gaji udah diterima dua mandor, dua sekuriti, dan satu operator alat berat. Tapi untuk dua mandor lainnya, Sudirman masih belum bisa memastikan status pembayarannya.
“Saya coba hubungi mereka, tapi kontaknya gak aktif. Jadi, saya belum tahu pasti apakah mereka udah terima atau belum,” lanjutnya.
Gak berhenti di situ, Sudirman juga menyinggung dugaan penyalahgunaan APBD Kota Samarinda sebesar Rp 36,9 miliar dalam proyek Teras Samarinda tahap pertama.
Pihaknya udah resmi melaporkan kasus ini ke Kejari Samarinda dan menuntut agar instansi terkait segera dipanggil buat klarifikasi.
“Kami udah laporkan, tapi sampai sekarang belum ada kabar lebih lanjut dari Kejari. Silakan teman-teman media tanyakan sendiri ke mereka,” tegasnya.
Dengan sederet permasalahan yang belum jelas ujungnya, Sudirman mendesak adanya transparansi dan kejelasan, baik terkait pembayaran pekerja maupun kasus dugaan korupsi. Menurutnya, tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa makin luntur.
Di sisi lain, masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah kasus ini benar-benar akan ditindaklanjuti atau hanya jadi wacana semata.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejari Samarinda—apakah bakal serius mengusut kasus ini atau justru berakhir menguap begitu saja? (*)