banner-sidebar
NasionalHot

Kerugian Negara Rp 300 Triliun, Smelter Terkait Korupsi Timah Diserahkan ke PT Timah

Avatar
867
×

Kerugian Negara Rp 300 Triliun, Smelter Terkait Korupsi Timah Diserahkan ke PT Timah

Share this article
Kerugian Negara Rp 300 Triliun, Smelter Terkait Korupsi Timah Diserahkan ke PT Timah
Prabowo. Ft by Ist.

Kaltimdaily.com, Nasional – Kejaksaan Agung baru saja menyerahkan enam smelter yang terlibat dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam acara serah terima aset yang dilaksanakan pada Senin (6/10/2025), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat smelter tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Prabowo menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh enam smelter terkait korupsi ini sangat besar dan bisa berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. “Kita bisa bayangkan potensi kerugian negara dari enam perusahaan ini bisa mencapai Rp 300 triliun,” ujarnya dengan serius di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang.

Selain itu, Presiden juga menyatakan bahwa penyitaan aset ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal. Pemerintah, kata Prabowo, tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. “Pemerintah sudah bertekad membasmi illegal mining dan segala bentuk pelanggaran hukum, dan kita tidak akan melihat siapa pun di baliknya,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Prabowo memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, dan Bakamla yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan aset negara. Dikatakan bahwa penegakan hukum yang tegas ini akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Keenam smelter yang diserahkan kini akan dikelola oleh PT Timah, sebagai BUMN pengelola timah di Indonesia.

Kasus korupsi ini melibatkan puluhan tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, serta mantan pejabat ESDM seperti Bambang Gatot Ariyono dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka telah dijatuhi hukuman penjara dengan rentang waktu antara 4 hingga 20 tahun, serta diwajibkan untuk membayar ganti rugi.

Penyelidikan lebih lanjut terhadap enam smelter yang diserahkan ke PT Timah diharapkan bisa memberikan efek jera dan memperbaiki pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang lebih transparan dan akuntabel. Semoga langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik korupsi dalam sektor pertambangan di masa depan. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih