Kaltimdaily.com, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, merespons keluhan penumpang yang tiba di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Samarinda mengenai taksi online yang dilarang mengambil penumpang di dalam area bandara.
Manalu menjelaskan bahwa aturan ini memang merupakan kewenangan pihak bandara karena mereka memiliki layanan usaha tertentu.
“Bandara punya kerja sama dengan Layanan Usaha (BLU), mirip seperti Angkasa Pura yang bekerja sama dengan sejumlah operator angkutan,” kata Manalu saat diwawancarai Minggu (7/7/2024).
Dia menyayangkan belum adanya kerja sama antara operator taksi online dengan pihak bandara, sehingga kendaraan online masih tidak boleh menjemput penumpang di dalam kawasan bandara.
Penumpang yang ingin menggunakan taksi online harus berjalan cukup jauh hingga keluar area bandara.
“Semua operator armada yang sudah punya kerja sama dengan badan layanan itu harus punya izin usaha angkutan umum dan KIR,” tambahnya.
Karena taksi online belum memiliki kerja sama dengan bandara, wajar jika penumpang yang memesan harus berjalan keluar dari area bandara.
Manalu menjelaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi masalah ini karena hanya bertanggung jawab pada bagian KIR kendaraan.
“Untuk kerja sama dengan bandara, itu urusan operator taksi onlinenya, tidak bisa hanya satu atau beberapa driver saja yang mengajukan,” tutup Manalu. (ADV/DISHUBSAMARINDA)