Kaltimdaily.com, Samarinda – Hey guys, ada kabar terbaru dari Kejati Kaltim nih.
Tiga tersangka resmi ditahan terkait dugaan korupsi pembayaran TPP di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Dilansir melalui Suara Kaltim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, bilang ini hasil dari penyidikan mendalam. Tiga orang yang ditahan adalah FT, bendahara pengeluaran tahun 2018, 2021, dan 2022; HJA, bendahara pengeluaran tahun 2019 dan 2020; serta YO, pengelola administrasi keuangan di RSUD AWS. Ketiganya terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,977 miliar!
Gimana caranya? Ternyata mereka manipulasi daftar penerima TPP dengan memasukkan nama-nama yang gak berhak, termasuk pegawai yang lagi tugas belajar atau udah pensiun. Bahkan, mereka pake rekening atas nama YO dan EH (suami YO) buat cairin dana itu. Gak banget kan?
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang udah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, plus pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka bisa kena penjara lima tahun atau lebih. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dari tanggal penetapan surat perintah penahanan.
Kejati Kaltim serius nih, gak ada ampun buat koruptor.
Toni Yuswanto juga tegas banget, semua yang terlibat bakal ditindak sesuai hukum.
Penahanan ini diharapkan jadi efek jera buat tersangka dan peringatan buat yang lain. Jadi, buat kalian yang tau ada indikasi korupsi, jangan ragu buat lapor ya!
Yuk, kita sama-sama jaga Kaltim bebas dari korupsi!