Kaltimdaily.com, Samarinda – Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Syamsul Rizal, terpidana dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Eksekusi ini dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dengan nomor perkara 35/Pid. Sus-TPK/2025/PN Smr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Syamsul Rizal terlibat dalam penyalahgunaan modal di perusahaan BKS bersama tiga pelaku lainnya.
Sebagai bagian dari eksekusi, Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut pembayaran uang pengganti (UP) yang telah ditetapkan sebesar sekitar Rp2,51 miliar.
Menurut Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, dari total tersebut, Rp1,03 miliar akan dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini. “Penyetoran ini sangat penting untuk memastikan kerugian negara dapat kembali,” ujar Bara dalam keterangan persnya.
Selain itu, Syamsul Rizal juga telah menyetorkan dana sebesar Rp1,472 miliar pada masa persidangan sebelumnya. Uang tersebut berasal dari kewajiban sewa alat berat excavator yang dilakukan oleh PT Raihmadan Putra Berjaya, perusahaan yang disewa oleh Syamsul Rizal untuk BKS. Dana sewa ini kini juga diserahkan kembali kepada PT BKS sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara.
Penyerahan simbolis uang pengganti tersebut dilakukan di hadapan Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiono, bersama Direktur Teknis BKS, Adi Gustiawarman. Kejaksaan Negeri Samarinda menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.
Proses ini merupakan upaya nyata dalam memulihkan kerugian negara serta memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Samarinda, serta menegaskan bahwa komitmen lembaga hukum dalam menuntaskan kasus secara adil terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Samarinda akan terus berusaha keras agar setiap kasus korupsi dapat dituntaskan secara maksimal, memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dan memastikan negara mendapatkan kembali hak-haknya.
Ke depannya, Kejaksaan Negeri Samarinda berjanji akan terus memantau pemulihan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi lainnya dan memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum di daerah ini.
Eksekusi ini menjadi simbol keseriusan lembaga hukum dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi. (*)















