EntertainHukumKriminal

Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, 6 Terlibat TPPU

Avatar
838
×

Kejagung Tetapkan 22 Tersangka Korupsi Timah, 6 Terlibat TPPU

Share this article

Kaltimdaily.com, Hukum – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) bikin gebrakan lagi, bro! Mereka udah tetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015-2022.

Gak cuma itu, enam dari mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk tersangka TPPU, kita udah tetapkan enam orang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Nah, siapa aja sih enam tersangka TPPU itu? Pertama ada Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL). Terus ada Harvey Moeis, suaminya aktris Sandra Dewi yang juga perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan (SG); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan terakhir Dirut PT RBT Suparta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga ngungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dari kasus ini. Angkanya fantastis, bro! Dari yang awalnya diperkirakan Rp 271 triliun, sekarang naik jadi Rp 300 triliun! Angka ini didapat setelah Kejagung dapet hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T,” kata ST Burhanuddin.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bilang kalau jumlah itu adalah kerugian real loss. Jadi, bukan cuma potential loss.

“Kemarin kan banyak yang berdebat apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” jelas Febrie.

Febrie juga nambahin kalau jaksa bakal mendakwa para terdakwa dengan kerugian negara. Dia tegaskan kasus ini bukan kerugian perekonomian negara.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara,” tutupnya.

Gimana nih menurut kalian? Mari kita tunggu kelanjutan kasusnya!

(*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *