Kaltimdaily.com – Drama hukum makin panas nih! Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, bakal segera diadili gara-gara kasus dugaan suap buat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Nggak main-main, ada temuan duit Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang bikin kasus ini jadi sorotan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, bilang duit dan emas itu bakal jadi barang bukti di persidangan. Tapi, asal-usul duitnya masih jadi misteri—bisa aja masuk dakwaan suap atau gratifikasi.
“Jaksa lagi fokus susun dakwaan,” ujar Harli.
Zarof diduga kuat jadi perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sama hakim agung yang tangani kasus ini.
Bahkan anaknya, DCA, juga ikut diperiksa bareng saksi lain berinisial WH dari BPN Tangerang Selatan. Menurut jaksa, Zarof punya peran vital buat ngatur skenario vonis bebas Ronald.
Sementara itu, Panitera Pengganti PN Surabaya, Siswanto, jadi saksi penting di persidangan. Ia ngaku nggak pernah nerima duit sepeser pun dari Lisa Rachmat atau majelis hakim.
Bahkan waktu ditawarin titipan duit dari satpam pengadilan, Siswanto langsung nolak mentah-mentah.
“Saya tolak langsung, nggak mau tahu apa-apa,” katanya tegas.
Kasus ini nggak cuma soal duit dan emas yang fantastis, tapi juga ngungkap gimana dugaan praktik kotor di balik layar hukum Indonesia.
Kejagung berharap proses persidangan nanti bisa jadi pembelajaran dan peringatan keras buat pihak-pihak yang masih berani main suap.
Publik sekarang tinggal nunggu gebrakan Kejagung di pengadilan. Kalau kasus ini berhasil dituntaskan dengan transparan, bakal jadi momentum besar buat perbaikan sistem hukum kita.
Akankah Zarof dan semua yang terlibat mendapat hukuman setimpal? Kita tunggu aja kelanjutannya! (*)