banner-sidebar
SamarindaKriminal

Kasus Pencurian Uang Rp3 Juta di Samarinda, Pelaku Ditangkap Polsek Kota

Avatar
1076
×

Kasus Pencurian Uang Rp3 Juta di Samarinda, Pelaku Ditangkap Polsek Kota

Share this article
Kasus Pencurian Uang Rp3 Juta di Samarinda, Pelaku Ditangkap Polsek Kota
Tsk. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Seorang pria berinisial TPM (29), warga Jalan Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada Minggu, 16 November 2025. Ia diduga mencuri sebagian uang hasil penjualan buah jeruk milik istri sirinya.

Berdasarkan keterangan tertulis Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, kasus ini terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, korban berinisial WU (28) baru kembali dari pasar membawa uang hasil penjualan sebesar Rp9 juta dan langsung beristirahat di rumah bersama suaminya.

Ketika bersiap kembali berdagang, korban mendapati suaminya tidak lagi berada di rumah dan menemukan uang Rp3 juta hilang dari dalam tas. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota karena merasa dirugikan atas hilangnya uang hasil jerih payahnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan menangkap TPM di kawasan yang sama beberapa jam setelah laporan diterima. Saat diperiksa, TPM mengaku mengambil uang tersebut lantaran merasa tersinggung setelah sebelumnya diusir oleh istrinya. Kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku sempat menggadaikan satu unit ponsel milik korban dan menebusnya kembali dengan uang yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti uang dan ponsel di Mapolsek Samarinda Kota. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan komitmen untuk menangani kasus pencurian domestik yang kerap merugikan warga, khususnya pelaku usaha kecil yang menggantungkan pendapatan dari hasil perdagangan harian.

Kasus ini menambah daftar perkara pidana yang melibatkan hubungan rumah tangga di wilayah Samarinda. Aparat kepolisian menilai pentingnya pelaporan dini untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi korban. Pemkot Samarinda bersama aparat keamanan juga terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga hasil usaha serta menyimpan uang secara lebih aman. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih