banner-sidebar
BerauKriminal

Kasus Kekerasan Seksual di Berau Terkuak, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Avatar
1302
×

Kasus Kekerasan Seksual di Berau Terkuak, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Share this article
Tsk. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Berau – Seorang pemuda berprestasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial AR, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan sesama jenis. AR sebelumnya dikenal sebagai mantan Duta Budaya Berau 2022, pembina Pramuka, serta aktif dalam kegiatan sosial melalui komunitas SIGAP SEJAHTERA di Kecamatan Tabalar. Namun di balik reputasi positif tersebut, ia diduga melakukan tindakan pelecehan sejak 2021.

Kasus ini mencuat setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polres Berau pada Sabtu, 11 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau bergerak cepat dan berhasil mengamankan AR di Bandara Kalimarau setibanya dari Yogyakarta.

Menurut Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, korban berusia antara 12 hingga 17 tahun, bahkan beberapa di antaranya telah menempuh pendidikan tinggi. Hingga saat ini, empat korban telah memberikan keterangan kepada penyidik, sementara lima korban lainnya masih enggan berbicara karena menganggap kasus ini memalukan.

“Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung ke Kecamatan Tabalar untuk menelusuri dugaan korban lainnya. Namun saat ini sebagian korban masih fokus menghadapi ujian sekolah,” jelas Siswanto kepada wartawan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari isu penyimpangan seksual yang beredar di lingkungan kerja AR. Seorang saksi berinisial S kemudian memanggil dua murid yang dicurigai sebagai korban. Setelah dimintai keterangan, keduanya mengakui telah mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku.

Dalam aksinya, AR disebut kerap mengiming-imingi korban dengan janji beasiswa atau bantuan tertentu. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang sejak tahun 2021 dan menyasar lebih dari satu tempat.

Terkait rumor bahwa AR pernah mengalami pelecehan saat kecil, pihak kepolisian menegaskan belum dapat memverifikasi informasi tersebut, karena saat ini fokus penyidikan diarahkan sepenuhnya kepada pendalaman keterangan korban.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidik Polres Berau memastikan proses pendalaman terus dilakukan untuk mengidentifikasi potensi korban tambahan. Polisi juga mengimbau masyarakat di Berau agar melaporkan dugaan kasus serupa tanpa takut akan stigma, agar perlindungan anak dapat dilakukan secara maksimal.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat program pendampingan psikologis bagi korban, mengingat dampak jangka panjang dari kasus kekerasan seksual kerap memengaruhi kesehatan mental serta perkembangan sosial anak. Upaya ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencegah kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Berau. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih