KorupsiKutai Kartanegara

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar, KPK Sita Aset Ratusan Miliar

Avatar
1071
KPK. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengelolaan tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Pada Kamis (25/9/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah (ATA), di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Ade diperiksa sebagai saksi. Selain itu, KPK turut memanggil Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, serta Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika Br. Ginting. Materi pemeriksaan baru akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kukar. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut dikenakan tarif antara 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Dana hasil gratifikasi tersebut kemudian diduga dialirkan melalui skema tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang suap diubah menjadi aset berharga, termasuk 104 kendaraan yang terdiri atas 72 mobil dan 32 sepeda motor. Seluruh aset tersebut kini telah disita KPK.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jumlah totalnya mencapai sekitar Rp476 miliar yang tersimpan di 52 rekening bank atas nama Rita maupun pihak terafiliasi. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025.

Tidak hanya itu, ratusan dokumen serta barang bukti elektronik juga diamankan KPK sepanjang periode 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar.

Kasus terbaru yang ditangani KPK ini semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Penyidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat membuka secara jelas pola aliran dana gratifikasi dan pihak-pihak yang terlibat.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri seluruh aset hasil gratifikasi. Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version