Kaltimdaily.com, Samarinda – Dugaan malpraktik medis di salah satu rumah sakit di Samarinda menarik perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Komisi IV DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, bersama anggota Komisi IV lainnya, yakni Riska Wahyuningsih, Ismail Latisi, dan Yakob Pangedongan.
Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismid Kusasih, Ketua IDI Samarinda Andriansyah, kuasa hukum korban dari TTP & Partner Law Office, serta perwakilan dari RSUD IA Moeis.

Anggota Komisi IV, Ismail Latisi, menegaskan bahwa DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh pihak demi proses klarifikasi yang objektif.
“Kami tidak dalam kapasitas menentukan apakah ini malpraktik atau bukan. Karena itu, kami meminta IDI melakukan audit internal agar bisa diketahui apakah prosedur medis telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Ismail kepada awak media.
Ismail juga menyebut bahwa laporan awal berasal dari korban melalui kuasa hukumnya, yang menuding adanya prosedur medis yang tidak dijalankan sesuai standar sebelum operasi dilakukan.
Sementara itu, Ketua IDI Samarinda, Andriansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ini melalui mekanisme audit internal. Namun ia menekankan, aspek pidana atau perdata tetap menjadi ranah terpisah dari organisasi profesi.
Kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla, menyayangkan ketidakhadiran pihak rumah sakit dan dokter yang terlibat dalam RDP tersebut.
“Tujuan kami ingin bertemu langsung dengan rumah sakit dan dokter yang menangani. Tapi dari awal, mereka belum pernah menemui korban maupun kami sebagai kuasa hukum. RDP hari ini gagal mewujudkan itu,” tegas Titus.
Ia menambahkan bahwa hearing lanjutan akan digelar minggu depan, dengan harapan rumah sakit, dokter yang bersangkutan, serta perwakilan BPJS bisa hadir bersama korban.
Titus juga memaparkan kronologi kejadian: korban, Rias / Ria, mengalami kekambuhan penyakit lambung setelah mengonsumsi ketan.
Setelah menjalani perawatan di beberapa faskes, korban akhirnya dirawat di RS Darjat, tempat tindakan medis diduga dilakukan tidak sesuai prosedur.
Komisi IV DPRD memastikan bahwa rapat lanjutan akan digelar untuk menjamin transparansi, kejelasan informasi, dan perlindungan hak-hak pasien dalam kasus ini. (ADV/DPRDSMR/YN)