Kaltimdaily.com, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum, Selasa sore (14/10/2025). Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang menyasar tiga titik pelanggaran, yaitu di Jalan KH Samanhudi, Jalan Slamet Riyadi depan Islamic Center, serta Jalan Cendana di belakang Islamic Center.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan enam lapak pedagang yang melanggar aturan. Rinciannya, satu lapak berada di Jalan KH Samanhudi, empat lapak di depan Islamic Center, dan satu lapak lainnya di Jalan Cendana. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan operasi yang telah direncanakan sebelumnya dan menjadi salah satu target prioritas. Ia mengungkapkan, lokasi tersebut kerap menimbulkan persoalan karena para pedagang dikenal tidak kooperatif bahkan terkadang bersikap agresif terhadap petugas saat dilakukan penertiban.
“Sudah beberapa kali anggota kami mendapatkan ancaman dan perlakuan tidak sopan. Karena itu, hari ini kami bertindak tegas. Semua langkah persuasif sudah dilakukan sebelumnya,” tegas Anis.
Menurutnya, Satpol PP telah berulang kali memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, agar pedagang tidak berjualan di area trotoar atau fasilitas umum. Namun, imbauan tersebut sering diabaikan. Dalam operasi kali ini, Satpol PP Kota Samarinda juga bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Bahkan, seorang pedagang yang melanggar terpaksa diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di lokasi operasi, petugas menemukan beberapa pedagang yang menjual makanan dan minuman seperti es cendol, tahu gunting, pentol, hingga opak. Anis menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah, melainkan menegakkan peraturan daerah agar ketertiban umum tetap terjaga.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tetapi silakan berjualan di tempat yang telah disediakan dan sesuai dengan aturan. Jangan gunakan fasilitas umum,” ujarnya.
Anis juga menyampaikan rasa prihatin terhadap sikap sebagian pedagang yang kerap melakukan perlawanan hingga mengancam petugas dengan benda tajam. Dalam beberapa operasi sebelumnya, anggota Satpol PP bahkan pernah dilempari batu dan diancam menggunakan besi maupun mandau.
“Kali ini kami tidak akan tinggal diam. Keselamatan petugas adalah prioritas utama,” tegasnya.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat meningkat agar tidak lagi menggunakan area publik sebagai tempat berjualan. “Kami ingin Kota Samarinda menjadi kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi semua,” tutup Anis.
Selain menjaga ketertiban, langkah tegas Satpol PP Kota Samarinda ini juga diharapkan dapat menciptakan wajah kota yang lebih rapi dan tertata. Pemerintah daerah menilai, keberadaan PKL di fasilitas umum tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menghambat aktivitas pejalan kaki serta menimbulkan kesemrawutan lalu lintas di sekitar kawasan padat.
Ke depan, Satpol PP bersama instansi terkait berencana menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang yang terdampak penertiban agar tetap dapat berjualan tanpa melanggar aturan. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi warga dan upaya menjaga ketertiban kota Samarinda. (*)















