Kaltimdaily.com, Berau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran 2025 yang digelar secara serentak oleh Polda Kalimantan Timur. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku, termasuk seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang turut terlibat dalam aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa seluruh kasus terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Tim gabungan melakukan pelacakan kendaraan, pemeriksaan saksi, serta analisis identitas pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap mereka di beberapa lokasi, mulai dari wilayah Berau hingga Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Kasus pertama terjadi di Jalan Kalimarau, Teluk Bayur, pada 9 Oktober 2025. Pelaku bernama Sunyoto (34) ditangkap di Pelabuhan Semayang ketika berupaya kabur keluar daerah. Dari hasil pemeriksaan, Sunyoto mengaku mencuri motor Honda Beat untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Lampung.
Kasus kedua terungkap di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, pada 26 Juli 2025. Pelaku Helmi (37) berhasil ditangkap di Bulungan, Kalimantan Utara, setelah mencuri motor warga yang terparkir di depan rumah. Dalam pemeriksaan, ia berdalih melakukan pencurian karena tekanan ekonomi.
Kasus ketiga melibatkan Marsing (46), yang mencuri dua sepeda motor sekaligus di kawasan Sambaliung. Polisi menangkap pelaku di Jalan Sultan Agung dan mengamankan dua unit kendaraan hasil curian, yakni Honda Revo dan Yamaha Jupiter.
Sementara itu, kasus keempat menarik perhatian publik karena pelakunya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Pelaku diketahui mencuri motor Honda Scoopy dengan modus mengambil kunci motor korban terlebih dahulu, kemudian kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur kendaraan menggunakan kunci asli tersebut.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Berau dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Jodi Rahman menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam menindak setiap laporan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel. “Jika terjadi pencurian, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Selain fokus pada penindakan, Polres Berau juga berencana memperkuat patroli rutin di titik-titik rawan curanmor, terutama di kawasan permukiman dan area publik. Langkah ini diambil untuk menekan angka kejahatan serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Operasi Jaran 2025 diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan kendaraan pribadi. Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Kabupaten Berau. (*)















