Kaltimdaily.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda ngadain Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna Lt.2, Rabu (27/3/2025).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ahmad Vananzha, dan dihadiri anggota dewan serta Sekretaris DPRD.
Agenda utamanya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) buat ngebahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024. Hasil keputusan menetapkan Deni Hakim Anwar sebagai Ketua Pansus, didampingi Achmad Sukamto sebagai Wakil Ketua, serta 13 anggota lainnya.
Ketua Pansus, Deni Hakim Anwar, menegaskan kalau timnya bakal ngelakuin evaluasi menyeluruh buat ngeliat capaian yang udah dicapai Pemkot Samarinda.
“Kita bakal cek apakah program-program yang dijalankan udah sesuai dengan rekomendasi sebelumnya dan sejalan dengan harapan masyarakat,” kata Deni.
Gak cuma itu, Pansus juga bakal ngelakuin uji petik alias pengecekan langsung terhadap kebijakan yang udah dijalankan buat memastikan efektivitasnya.
“Evaluasi ini penting supaya rekomendasi yang kita kasih benar-benar bisa jadi acuan buat perbaikan ke depannya,” tambahnya.
DPRD udah menetapkan masa kerja Pansus maksimal 30 hari dan ditargetkan selesai pada 22 Mei 2025. Tapi, kalau bisa lebih cepat, mereka bakal langsung gas tanpa harus nungguin batas waktu habis.
Langkah ini jadi bukti kalau DPRD serius ngejaga transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemkot.
Hasil evaluasi Pansus nantinya bakal jadi pegangan buat ngerancang kebijakan yang lebih efektif, biar pembangunan di Samarinda makin maju dan pelayanan publik makin maksimal. (ADV/DPRDSMR/YN)