Kaltimdaily.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim baru aja ngadain Rapat Paripurna ke-26 di Gedung Utama B DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (20/8/2024).
Dalam rapat ini, mereka ngebahas laporan akhir masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang fokus pada Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, dengan dihadiri 37 anggota DPRD yang ikut secara daring maupun luring. Laporan disampaikan oleh anggota Pansus, Jahidin dan Sapto Setyo Pramono.
Samsun bilang, ada perubahan di tagline judul raperda sesuai arahan dari kementerian.
Tapi tenang, poin-poin penting tentang prioritas tenaga kerja lokal tetep diakomodasi. Samsun yang berasal dari PDI-Perjuangan juga ngejelasin kalau perda ini bakal melibatkan lembaga-lembaga pelatihan buat ningkatin skill pekerja lokal.
Setelah laporan dan raperda dibacain, para anggota DPRD yang hadir sepakat buat mengesahkan rancangan tersebut jadi peraturan daerah.
Ketok palu pun dilakukan sebagai tanda disahkannya raperda itu.
Tapi, Samsun ngingetin kalau perda ini gak akan maksimal tanpa didukung Peraturan Gubernur (Pergub).
Makanya, dia udah minta Pemerintah Provinsi buat segera bikin Pergub yang ngatur pemberdayaan tenaga kerja lokal ini.
Soalnya, tanpa Pergub, semua upaya yang udah dilakukan selama tiga bulan terakhir bisa sia-sia. (*)