Kaltimdaily.com, Nasional – Buat kamu yang lagi nungguin kabar pencairan bantuan, tenang aja! Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga di tahun 2025 ini udah mulai cair, bro! Pencairannya berlangsung dari bulan Juli sampai September. Jadi, jangan sampai kelewatan buat cek bansos Kemensos langsung dari HP kamu, ya.
Cara ceknya gampang banget. Kamu bisa cek status bantuan lewat dua cara, yaitu via situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa di-download di Play Store maupun App Store.
Kalau lewat situs, ikuti langkah ini:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data: provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
Kalau datamu terdaftar, bakal langsung muncul info bantuannya!
Kalau mau lebih praktis lewat aplikasi, tinggal:
- Download aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
- Daftar akun dengan data KTP dan selfie
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu Cek Bansos
- Masukkan nama dan domisili
- Klik Cari Data, dan sistem bakal tampilkan status bantuanmu
Nah, berikut ini detail jumlah bansos PKH dan BPNT 2025 biar kamu bisa ngitung-ngitung juga:
Besaran Bansos PKH 2025
- Ibu Hamil & Anak Usia Dini: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/3 bulan
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/3 bulan
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/3 bulan
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/3 bulan
- Disabilitas Berat & Lansia 60+: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/3 bulan
Besaran BPNT 2025
- Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (3 bulan sekali).
- Disalurkan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Bansos ini jadi angin segar banget buat masyarakat yang lagi berjuang menghadapi tekanan ekonomi. Pemerintah lewat Kemensos terus berupaya biar bantuan tepat sasaran dan gak ada yang tertinggal.
Pastikan data kamu udah sesuai, dan jangan ragu buat bantuin orang sekitar yang belum tahu cara cek bansos Kemensos. Info sekecil apa pun bisa sangat berarti buat mereka, lho! (*)















