Kaltimdaily.com, Nasional — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang tayang di Trans7. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa program tersebut melanggar Pasal 6 P3, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) huruf (a) SPS. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman suku, agama, ras, gender, budaya, dan kondisi sosial ekonomi. Selain itu, program siaran dilarang menampilkan konten yang melecehkan lembaga pendidikan atau pihak tertentu.
Khusus pada Pasal 16 ayat (2) huruf (a), disebutkan bahwa penggambaran lembaga pendidikan harus tetap menjaga martabat pendidik dan lingkungan pendidikan, serta tidak menjadikannya bahan olok-olok. Tayangan Xpose Uncensored pada 13 Oktober 2025 dianggap melanggar aturan tersebut karena menampilkan konten yang dinilai menyudutkan kehidupan pesantren, santri, dan kiai, hingga menimbulkan banyak aduan masyarakat.
Ubaidillah menegaskan, pesantren merupakan institusi pendidikan yang memiliki peran besar dalam pembentukan karakter bangsa. “Pesantren mengajarkan adab, kasih, kepedulian, ilmu, dan perjuangan yang menjadi bagian dari sejarah panjang Indonesia. Nilai-nilai itu seharusnya dihormati, bukan dijadikan bahan candaan,” tegasnya dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI pada Senin malam (14/10/2025).
Menurut KPI, isi tayangan tersebut tidak hanya menyalahi norma penyiaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan publik. Ubaidillah meminta Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang bersangkutan dan memastikan agar konten serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan pentingnya menghadirkan narasumber yang kompeten agar informasi yang disampaikan bersifat berimbang dan mendidik.
Dalam rapat klarifikasi bersama pihak Trans7, hadir pula sejumlah anggota KPI Pusat seperti Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Mimah Susanti, dan Amin Shabana. Sementara itu, Wakil Ketua KPI Mohamad Reza serta beberapa anggota bidang pengawasan turut mengikuti rapat melalui sambungan daring.
KPI menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga integritas lembaga penyiaran dan memastikan seluruh program televisi tetap berada dalam koridor etika publik. “Kami tidak ingin ruang siar digunakan untuk menyebarkan candaan yang berpotensi menyinggung nilai-nilai sosial dan keagamaan,” tambah Ubaidillah.
Selain itu, KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar lebih sensitif terhadap isu keberagaman dan etika penyiaran. Konten hiburan, menurut KPI, seharusnya tetap mengedepankan prinsip edukatif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, bukan justru menimbulkan kontroversi atau memperkeruh suasana sosial.
Sanksi terhadap Trans7 ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh media agar menjaga profesionalisme dalam produksi program. Dengan langkah tegas tersebut, KPI menegaskan komitmennya untuk melindungi publik dari tayangan yang tidak sesuai dengan nilai moral, budaya, dan norma kebangsaan. (*0















