banner-sidebar
Berau

Berau Tertibkan Peredaran Miras, Satpol PP Turun Bersama Aparat Gabungan

Avatar
919
×

Berau Tertibkan Peredaran Miras, Satpol PP Turun Bersama Aparat Gabungan

Share this article
Razia Miras. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Berau – Aparat gabungan di Kabupaten Berau menggelar operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah wilayah rawan di kawasan Tanjung Redeb pada Minggu malam, 2 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di lingkungan permukiman warga.

Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri. Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang selama ini dianggap rawan peredaran miras, di antaranya kawasan Haji Isa I, Mangga II, Jalan Tendean, Murjani III, Jalan HRM Ayoeb, Pangeran Diguna, hingga Durian I.

Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya 300 botol minuman beralkohol dari dua titik utama yang menjadi target razia. Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis minuman, mulai dari bir hingga minuman fermentasi golongan anggur.

Menurut Anang, pelaksanaan operasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjaga ketertiban umum sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Penertiban dilakukan berdasarkan arahan pimpinan daerah serta hasil koordinasi lintas instansi penegak hukum.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan serupa tidak hanya dilakukan sekali. Operasi inspeksi mendadak akan terus digelar secara berkala dan acak guna menekan kembali munculnya peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Berau.

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam regulasi tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Langkah tegas aparat mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga kawasan Haji Isa I mengaku razia malam hari memberikan rasa aman bagi warga, khususnya keluarga yang selama ini khawatir terhadap aktivitas konsumsi miras di lingkungan sekitar.

Warga menilai kehadiran aparat mampu menekan potensi gangguan ketertiban yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras. Pemerintah Kabupaten Berau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga keamanan bersama.

Upaya penertiban ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Berau dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah perkotaan maupun permukiman.

Ke depan, pemerintah memastikan pengawasan terhadap peredaran miras di Berau akan terus diperkuat melalui patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat. Dengan langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan situasi keamanan daerah tetap terjaga serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga Berau. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih