Kaltimdaily.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, baru aja buka suara soal tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurutnya, mereka nggak masuk ranah pelanggaran kode etik dan netralitas.
“Sekarang mereka cuma daftar sebagai bakal calon wakil wali kota di partai politik, belum daftar resmi di KPU Samarinda,” kata Andi di Samarinda, Rabu.
Andi ngejelasin kalau kondisi ini belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas. Belum ada kepastian apakah ketiga ASN ini beneran bakal maju nyalon.
Menurutnya, mereka masih sekadar menjajaki partai politik buat liat peluang diusung atau nggak.
Tapi, Andi juga apresiasi langkah Bawaslu Samarinda yang udah ngasih perhatian lebih buat ngawasin ASN soal kode etik dan netralitas.
“Kita hargai langkah Bawaslu yang merespons hal ini, dan kita tunggu aja prosesnya,” tambahnya.
Andi Harun bilang dia udah nerima laporan dari ketiga ASN itu. Dalam laporannya, mereka menyatakan niat buat maju di Pilkada 2024 kalau beneran diusung partai politik.
Mereka pengen jadi pendamping Andi Harun di kontestasi politik November nanti.
“Ini baru keinginan Agus Tri Sutanto, Ibrohim, dan Ananta Fathurrozi buat nyoba di jalur partai politik, yang belum tentu juga diusung. Menurut saya, secara materi ini belum menyentuh pelanggaran,” jelasnya.
Ketiga ASN yang dilaporkan adalah Kepala Bappeda Samarinda, Ananta Fathurrozi; Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim; dan Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto.
Mereka dilaporkan Bawaslu Samarinda ke KASN karena diduga melanggar etika dan netralitas dengan ikut pendaftaran bakal calon wakil wali kota dan mendekati partai politik.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, mengonfirmasi kalau tiga ASN itu lagi dalam proses pengawasan.
Tapi, mereka masih nunggu keputusan dari KASN soal sanksi yang mungkin dikasih ke ketiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas.
“Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Kami udah minta keterangan dari mereka terkait dugaan pelanggaran,” ungkap Abdul Muin.
Dia lanjut, KASN punya waktu 14 hari buat menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Keputusan akhir ada di tangan KASN, dan Bawaslu nggak bisa mencampuri proses keputusan itu.
Bawaslu Samarinda bilang kalau Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena pengen jadi wali kota atau wakil wali kota.
Sementara, Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati Partai Gerindra buat jadi bakal calon wakil wali kota Samarinda. (*)