Kaltimdaily.com, Samarinda – Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengambil langkah cepat setelah muncul video viral yang memperlihatkan kendaraan terparkir di atas trotoar di depan Kedai Sabindo, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Penertiban dilakukan pada Kamis malam (11/12/2025) menyusul banyaknya keluhan warga yang menilai trotoar telah disalahgunakan dan mengganggu hak pejalan kaki.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, turun langsung memimpin penindakan. Ia memastikan seluruh juru parkir (jukir) di kawasan tersebut telah ditertibkan, termasuk pencabutan rompi binaan Dishub. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata sistem parkir agar lebih teratur dan mengurangi pelanggaran di ruang publik.
Duri menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah Dishub menerima laporan masyarakat dan melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, trotoar tidak boleh dijadikan lahan parkir karena sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ia memastikan bahwa di area Indomaret hingga Kedai Sabindo tidak ada lagi jukir binaan Dishub yang bertugas.
Dishub menilai pola parkir di lokasi tersebut tidak sesuai standar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Selain melakukan penertiban jukir, pihaknya juga mengundang pengelola Kedai Sabindo untuk memberikan klarifikasi mengenai kendaraan yang terparkir di depan tempat usaha mereka.
Manajer Kedai Sabindo, Aan, menjelaskan bahwa pihak kedai tidak mengelola parkir dan tidak mempekerjakan jukir di lokasi tersebut. Menurutnya, keberadaan petugas parkir sudah ada sejak lama, namun tidak pernah dikelola oleh manajemen kedai. Ia menegaskan pihaknya mematuhi aturan dan tidak mendukung praktik parkir di atas trotoar.
Penertiban ini menjadi langkah tegas Dishub Samarinda dalam menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di kawasan dengan aktivitas padat seperti Jalan Letjen Suprapto. Pemerintah berharap pencabutan status jukir binaan dapat mencegah pelanggaran serupa dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Ke depan, Dishub Samarinda berencana memperkuat pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran parkir demi meningkatkan kenyamanan warga. Pemerintah kota juga membuka ruang kerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas publik agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat.
Dengan meningkatnya kesadaran dan pengawasan bersama, Pemkot Samarinda menargetkan terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi pejalan kaki. Langkah ini diharapkan menjadi awal penataan perparkiran yang lebih modern dan disiplin di seluruh wilayah kota. (*)















