Kaltimdaily.com, Samarinda – Drama pilu datang dari Samarinda. KA (22), mahasiswi salah satu kampus ternama di kota ini, nekat aborsi bareng mantan pacarnya, MA (23).
Kejadian ini terjadi di kos KA di kawasan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, tapi endingnya malah bikin miris. KA harus dilarikan ke RS Hermina dalam kondisi kritis karena pendarahan parah, dan aksi mereka pun terbongkar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, cerita kalau semuanya berawal Rabu malam, 20 November 2024.
KA minum obat penggugur kandungan yang dibeli MA lewat online. Akibatnya, KA mengalami kontraksi hebat sampai akhirnya janin itu keluar dalam kondisi meninggal dunia.
Abis itu, KA dan MA berusaha nutupin jejak. Mereka mengubur jasad janin di dekat kos-kosan.
Tapi nggak lama kemudian, KA collapse karena pendarahan hebat, bikin petugas medis di RS Hermina curiga. Akhirnya, pihak rumah sakit langsung lapor polisi.
“Dari hasil penyelidikan, janin itu adalah hasil hubungan KA sama pria lain yang nggak mau tanggung jawab. MA, mantan pacarnya, cuma bantu karena KA tertekan secara sosial dan malu karena hamil di luar nikah, apalagi wisuda udah deket,” ujar Kombes Ary Fadli.
Lebih bikin syok, ternyata MA bukan ayah biologis dari janin itu. Meski bukan “dalangnya,” dia tetep terlibat penuh dalam proses aborsi. Sekarang, KA dan MA harus berhadapan sama hukum.
Mereka dijerat Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kasus ini jadi pelajaran besar soal pentingnya edukasi seksual dan dukungan emosional buat anak muda.
Kombes Ary juga menegaskan, kalau ada masalah atau tekanan sosial, sebaiknya cari bantuan ke orang yang bisa dipercaya atau lembaga yang siap mendampingi, daripada ambil langkah nekat yang berujung petaka.
Tragedi KA nggak cuma jadi pengingat buat generasi muda, tapi juga buat semua pihak agar lebih peduli sama isu kesehatan reproduksi.
Pemerintah dan masyarakat harus bahu-membahu memberikan edukasi dan lingkungan yang mendukung, supaya kejadian kayak gini nggak terulang lagi. (*)