Kaltimdaily.com – Sejumlah baliho dan reklame calon anggota legislatif di Kota Tepian menjadi sorotan saat ini. Beberapa di antaranya telah dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan pemasangan reklame.
Pencopotan ini dilakukan berdasarkan Perwali Nomor 34/2023 Perubahan atas Perwali No 12/2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda, Benny Hendrawan, menjelaskan bahwa sebanyak 1.952 spanduk dicopot dari sepuluh kecamatan di Samarinda. Tindakan ini diambil setelah perhitungan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda.
Benny menekankan bahwa Satpol PP hanya bertugas untuk melaksanakan eksekusi di lapangan, sedangkan penentuan apakah reklame tersebut sesuai aturan atau tidak menjadi kewenangan Kesbangpol. Pencopotan dilakukan tanpa merusak warna, gambar, atau bentuk asalnya, menggunakan alat yang memungkinkan.
Dalam beberapa kasus, reklame yang tinggi dan sulit dijangkau oleh petugas mendapat bantuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang memiliki alat yang sesuai untuk tugas tersebut.
Meskipun ada beberapa pemilik reklame yang tidak puas dengan tindakan Satpol PP, Benny mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan tindakan penertiban sekaligus memberikan sosialisasi mengenai aturan pemasangan reklame.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa reklame yang dipasang mematuhi regulasi yang berlaku. (*)