Kaltimdaily.com, Samarinda – Dalam dua tahun terakhir, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) menangani 27 kasus dari 60 laporan.
Dari jumlah tersebut, 21 kasus adalah kekerasan seksual, 3 kekerasan fisik non-seksual, dan 3 laporan anonim. Dari semua kasus, tiga di antaranya melibatkan dosen Unmul sebagai pelaku.
Kasus Pertama:
Melibatkan seorang dosen yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan. Ia terbukti melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Satgas PPKS merekomendasikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai dosen.
Kasus Kedua:
Seorang dosen terbukti melakukan diskriminasi gender selama perkuliahan, sesuai Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Ia mendapatkan teguran tertulis dan diwajibkan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus Ketiga:
Melibatkan seorang Guru Besar yang dilaporkan oleh 6 orang. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Satgas PPKS merekomendasikan pemberhentian sementara dan melarangnya menduduki jabatan strategis di Unmul.
Relasi Kuasa di Kampus:
Kasus-kasus ini mengungkap relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang menjadi penyebab kekerasan seksual. Relasi ini terjadi dalam proses bimbingan tugas akhir, penelitian, dan interaksi kelas.
Untuk mencegah kejadian serupa, Satgas PPKS Unmul telah mengimplementasikan beberapa langkah:
1. Pembatasan Jam Pertemuan:
Pertemuan antara dosen dan mahasiswa dibatasi pada jam operasional kampus.
2. Sistem Pemberitahuan:
Kegiatan Tri Dharma yang dilakukan dosen dan mahasiswa harus diberitahukan ke pihak kampus.
3. Edukasi dan Sosialisasi:
Meningkatkan kesadaran tentang bentuk kekerasan seksual melalui edukasi.
4. Penguatan Budaya Anti Kekerasan Seksual:
Melibatkan seluruh sivitas akademika dalam kampanye anti kekerasan seksual.
5. Hotline Pengaduan:
Mendorong pelaporan kekerasan seksual melalui hotline WhatsApp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 atau Instagram @SatgasPPKS.Unmul.
6. Perlindungan Pelapor:
Menjamin keberlanjutan studi atau pekerjaan bagi pelapor dan saksi, serta memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan dituntut secara pidana atau perdata.
Satgas PPKS Unmul berkomitmen untuk terus melindungi mahasiswa dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual. (*)