Kaltimdaily.com, Balikpapan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penggeledahan tersebut mencakup dua rumah dan satu kantor swasta.
“Sejak 31 Juli sampai 2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai, kendaraan, dan perhiasan mewah.
“Tim penyidik KPK menyita uang kurang lebih Rp 4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, dan 100 perhiasan,” ungkap Tessa.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
“Barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk serta beberapa dokumen juga turut disita dan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK,” tambah Tessa.
7 Tersangka Kasus LPEI
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Pada 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7).
Meski belum mengungkap identitas para tersangka, Tessa memastikan penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan menyita barang bukti yang diperlukan.
Ketujuh tersangka tersebut juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” jelas Tessa.
Dengan terus berjalannya proses penyidikan, KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menindak tegas para pelaku korupsi. (*)