Kaltimdaily.com, Kutai Kartanegara– DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Jumat (14/11/2025) malam, di Jl Poros RT 6 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat. Hadir sebagai pemateri, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, akademisi Tri Wahyuni, serta Kepala Desa Beringin Agung, Kusnadi, dengan Guswantri bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa Perda Ketahanan Keluarga dibuat untuk memastikan setiap keluarga di Kaltim memiliki fondasi yang kuat secara sosial, ekonomi, dan mental.
“Keluarga adalah unit terkecil yang menentukan arah pembangunan daerah. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan, penguatan, dan akses program yang bisa meningkatkan kualitas kehidupan mereka,” ujar Reza Fachlevi.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen membawa sosialisasi peraturan ini hingga ke desa-desa agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.
“Sosialisasi tidak boleh hanya berhenti di perkotaan. Warga desa juga harus mendapatkan informasi yang sama, karena ketahanan keluarga adalah fondasi pembangunan dari akar rumput,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi Tri Wahyuni memaparkan aspek ilmiah dan praktis dalam penerapan Perda, termasuk pentingnya peran orang tua dalam membangun komunikasi, pendidikan karakter, hingga pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Di sisi lain, Kepala Desa Beringin Agung Kusnadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Kami sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Banyak warga yang sebelumnya belum memahami isi Perda, sekarang jadi tahu apa saja hak mereka, apa program yang bisa diakses, dan bagaimana keluarga bisa dibina secara berkelanjutan,” jelas Kusnadi.
Kegiatan berlangsung interaktif hingga selesai, diwarnai sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait implementasi Perda di tingkat desa.







