Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), terus mematangkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan di beberapa ruas jalan utama kota. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban parkir tepi jalan sekaligus menanggulangi maraknya praktik juru parkir (jukir) ilegal yang kerap mengganggu ketertiban umum.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa sistem parkir berlangganan ini akan mengubah cara pengelolaan parkir di kota. Dengan skema baru tersebut, juru parkir tidak lagi menerima pembayaran langsung dari pengguna jasa parkir. Peran mereka hanya terbatas pada pengaturan kendaraan di lapangan, bukan lagi sebagai pihak yang menarik retribusi. Manalu menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk mendukung kesuksesan kebijakan ini.
Pemilik kendaraan yang terdaftar dalam sistem parkir berlangganan nantinya cukup menunjukkan kartu atau stiker resmi sebagai tanda bahwa mereka telah membayar biaya parkir. Hal ini berarti tidak akan ada lagi transaksi tunai di tempat parkir. Dishub mengingatkan bahwa jalan raya bukanlah ruang untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi fasilitas publik yang utama fungsinya adalah untuk kelancaran lalu lintas.
Parkir berlangganan ini hanya berlaku di ruas jalan tertentu yang telah disetujui untuk parkir. Kawasan yang termasuk zona larangan parkir, seperti persimpangan jalan, tidak akan dikenakan kebijakan ini. Sebagai contoh, di Jalan KH Khalid, kendaraan dilarang parkir minimal 25 meter dari persimpangan, baik di sisi kiri maupun kanan jalan. Aturan serupa diterapkan pada area u-turn dan titik lainnya yang rawan kemacetan.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Dishub akan menegakkan aturan dengan ketat. Sementara itu, sistem parkir berlangganan tidak berlaku di area pusat perbelanjaan atau mal karena pengelolaan parkir di lokasi tersebut menjadi kewenangan pemilik lahan atau operator resmi yang telah disertifikasi.
Selain itu, Dishub menegaskan bahwa pelanggan minimarket dan toko retail tidak akan dikenakan biaya parkir. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang parkir di lokasi-lokasi tersebut. Manalu berharap dukungan publik dapat membantu memberantas praktik jukir liar. Selama masyarakat masih memberikan uang parkir di tempat yang tidak sah, praktik ilegal ini akan sulit diberantas.
Melalui penerapan sistem parkir berlangganan ini, Dishub Samarinda berharap dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota. Ke depannya, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan penerapannya berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni menciptakan Samarinda yang lebih tertib dan bebas dari praktik parkir ilegal.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia yang tengah berupaya menangani masalah parkir yang serupa. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kolaborasi antar lembaga, sistem parkir berlangganan di Samarinda dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan. (*)















