Kaltimdaily.com, SINGAPURA — Pemerintah Singapura menyiapkan langkah hukum dan pengawasan keuangan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas negara. Salah satu langkah yang dipertimbangkan ialah mengevaluasi akses perusahaan terhadap pembiayaan, fasilitas bisnis, serta dukungan lembaga keuangan di negara tersebut.
Menteri Senior Singapura, K Shanmugam, pada Senin (19/10) menyatakan pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen regulasi untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan perusahaan dalam persoalan kabut asap. Pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan bukti dan informasi yang relevan sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah hubungan perusahaan yang disorot dengan perbankan dan investor. Lembaga keuangan di Singapura didorong memperhitungkan risiko lingkungan dan hukum ketika menilai pengajuan pinjaman maupun menentukan dukungan finansial kepada perusahaan.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) memiliki peran dalam mengawasi penerapan manajemen risiko oleh lembaga keuangan. Pengawasan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan risiko lingkungan turut menjadi pertimbangan dalam keputusan pembiayaan, terutama ketika aktivitas bisnis berpotensi menimbulkan dampak lintas negara.
Langkah pemerintah Singapura juga diikuti tindakan hukum dari Badan Lingkungan Nasional (NEA). Sebelumnya, lembaga tersebut telah mengirimkan pemberitahuan hukum kepada tujuh perusahaan yang berkaitan dengan sektor perkebunan kayu pulp, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.
Pada 19 Oktober, NEA kembali mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tiga perusahaan lain, yaitu Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa. Langkah tersebut memperluas daftar perusahaan yang diminta menindaklanjuti persoalan terkait kabut asap.
Tiga perusahaan yang lebih dahulu menerima pemberitahuan, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, diketahui merupakan pemasok Asia Pulp and Paper (APP). Perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis di Singapura, sehingga hubungan rantai pasok dan aktivitas usaha turut menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini.
Selain perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan, perhatian juga diarahkan kepada emiten yang tercatat di Singapore Exchange (SGX). Bursa tersebut telah meminta penjelasan dari tujuh perusahaan mengenai kegiatan operasional dan kemungkinan keterkaitannya dengan kabut asap. Ketujuh perusahaan itu adalah Golden Agri Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.
Dalam menanggapi penjelasan First Resources yang menyebut kebakaran bermula dari luar perkebunan sebelum merambat ke area operasional perusahaan, Shanmugam menilai diperlukan informasi lebih lengkap. Pemerintah Singapura menyatakan akan menelaah bukti secara menyeluruh dan objektif sebelum menentukan tindak lanjut.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menelusuri kemungkinan hubungan antara aktivitas perusahaan, kejadian kebakaran, dan munculnya kabut asap lintas batas. Penentuan tanggung jawab tetap memerlukan bukti yang memadai agar tindakan terhadap perusahaan didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan.
Dari sisi bisnis, perkembangan ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla dapat berdampak melampaui kerusakan lingkungan. Risiko hukum, reputasi perusahaan, serta pertimbangan lembaga keuangan berpotensi memengaruhi hubungan usaha dan akses terhadap pendanaan apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Penanganan karhutla juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perusahaan, regulator, lembaga keuangan, hingga otoritas lingkungan. Transparansi operasional, keterbukaan informasi, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi faktor penting untuk memastikan setiap dugaan ditangani secara proporsional.
Ke depan, efektivitas langkah Singapura akan bergantung pada hasil penyelidikan, kekuatan bukti, dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Upaya tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan hubungan antarnegara dapat ditekan. (*)

















