banner-sidebar
Fokus

Karhutla di Kalteng, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan dan Bekukan Izin

Avatar
470
×

Karhutla di Kalteng, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan dan Bekukan Izin

Share this article
Karhutla. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Nasional – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Sanksi tersebut mencakup pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan di wilayah konsesi masing-masing perusahaan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan kebijakan itu sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan aturan terhadap kegiatan usaha yang wilayah konsesinya terdampak karhutla.

Kemenhut mencatat enam perusahaan yang dikenai sanksi beroperasi di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah. Luas lahan terbakar di area konsesi mereka bervariasi, dengan PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat area terdampak terbesar, yakni 4.803 hektare.

Perusahaan pertama, PT Hasil Kalimantan Jaya, beroperasi di Kabupaten Gunung Mas. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 4.803 hektare.

Berikutnya, PT Taiyoung Engreen di Kabupaten Gunung Mas memiliki konsesi seluas 59.810 hektare. Area yang terbakar di wilayah konsesi perusahaan tersebut tercatat mencapai 1.049 hektare.

Di Kabupaten Kapuas, PT Hutan Produksi Lestari memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan lahan terbakar seluas 718 hektare. Sementara itu, PT Ramang Aglo Lestari di Kabupaten Pulang Pisau mengelola konsesi seluas 13.580 hektare, dengan area terbakar mencapai 420 hektare.

Dua perusahaan lainnya adalah PT Puspa Warna Cemerlang di Kabupaten Gunung Mas dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara. PT Puspa Warna Cemerlang memiliki konsesi seluas 12.920 hektare, dengan luas kebakaran 348 hektare. Adapun PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi 68.286 hektare, dengan area terbakar seluas 193 hektare.

Berdasarkan data tersebut, total luas lahan terbakar di konsesi keenam perusahaan mencapai 7.531 hektare. Angka itu merupakan penjumlahan dari luasan kebakaran yang tercantum dalam data masing-masing perusahaan.

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, Kemenhut menyatakan jumlah korporasi yang telah dikenai sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem mencapai 32 perusahaan. Sebelumnya, pemerintah telah menjatuhkan sanksi serupa kepada 26 perusahaan.

Raja Juli menegaskan, penanganan karhutla tidak terbatas pada pemberian sanksi administratif. Pemerintah juga membuka kemungkinan penegakan hukum pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kebijakan tersebut menempatkan pengawasan konsesi dan pemulihan lingkungan sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. Pembekuan izin dan kewajiban pemulihan diharapkan mendorong perusahaan memenuhi tanggung jawabnya terhadap kawasan yang terdampak kebakaran.

Pelaksanaan pemulihan ekosistem menjadi tahap penting setelah kebakaran terjadi. Upaya tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi lahan, tingkat kerusakan, serta karakteristik lingkungan agar proses pemulihan dapat berjalan terarah dan memberikan manfaat jangka panjang.

Selain pengawasan terhadap perusahaan, pencegahan karhutla membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemantauan kawasan rawan kebakaran serta deteksi dini dapat membantu mengurangi risiko meluasnya api dan dampak kabut asap.

Ke depan, tindak lanjut terhadap enam perusahaan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi efektivitas penegakan aturan di kawasan konsesi. Transparansi mengenai pelaksanaan sanksi, perkembangan pemulihan lahan, dan hasil pemeriksaan hukum penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan secara akuntabel. (*)