Kaltimdaily.com, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi lintas daerah sejak 2024. Dalam pengungkapan ini, tiga pemuda diamankan bersama barang bukti senilai Rp13 juta.
Kasus bermula dari laporan seorang agen BRILink bernama Darwis, warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Pada Kamis (25/9/2025), Darwis melaporkan adanya uang pecahan Rp100 ribu yang mencurigakan saat transaksi top up aplikasi keuangan digital. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri pergerakan sindikat.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa dua pelaku utama, Rahmat Hidayat (18) dan Rifqi Teguh Pamungkas (22), ditangkap di Kilometer 26 Desa Batuah. Dari tangan keduanya, polisi menemukan uang palsu Rp2,1 juta serta selembar pecahan Rp100 ribu yang sudah rusak.
Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke Kecamatan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara. Di rumah Rahmat, polisi menyita Rp10,7 juta uang palsu. Dengan temuan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp13 juta. Polisi juga menangkap Putra Yoga Pratama (18) yang diduga ikut terlibat dalam peredaran.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Rahmat membeli uang palsu senilai Rp60 juta melalui transaksi online. Uang tersebut dibagi untuk diedarkan bersama Rifqi dan Putra Yoga di wilayah Kukar, Samarinda, hingga Balikpapan. Dari jumlah yang dibeli, tersisa Rp12,9 juta yang berhasil disita aparat.
Rifqi mendapatkan bagian Rp4 juta dan telah mengedarkan sebagian bersama Rahmat. Ia juga menerima komisi Rp300 ribu yang justru dipakai membeli sabu. “Pelaku mengaku sudah lama beroperasi dengan target pedagang kecil dan agen keuangan,” tegas Kapolsek Abdillah.
Kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya peredaran uang palsu di Kalimantan Timur, khususnya di Kukar. Aparat kepolisian kini terus memperluas penyelidikan untuk melacak jalur distribusi sekaligus menutup kemungkinan adanya jaringan serupa di daerah lain.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, keberhasilan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu. Polisi mengimbau warga Kukar agar selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama dalam transaksi harian di warung maupun layanan keuangan.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum di Kukar juga diharapkan dapat memperkuat sosialisasi mengenai cara mengenali ciri-ciri uang asli. Dengan sinergi bersama masyarakat, diharapkan wilayah Kukar bisa terbebas dari ancaman sindikat uang palsu yang merugikan perekonomian rakyat kecil. (*)