Kaltimdaily.com, Kukar — Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan tujuan memastikan kawasan-kawasan yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat mengakses fasilitas pembangunan dan administrasi yang jelas dari pemerintah.
Revisi ini dilaksanakan untuk periode 2032-2042, meskipun secara umum tata ruang memungkinkan perubahan dilakukan setiap lima tahun. Namun, DPPR Kukar memutuskan untuk melaksanakan revisi lebih awal, hanya dua tahun setelah penerapan Perda tersebut. Salah satu alasan penting dari revisi ini adalah perubahan status Kelurahan Tama Pole. Awalnya, wilayah ini diperkirakan akan menjadi bagian dari IKN berdasarkan Undang-Undang No 3, namun dengan adanya revisi dalam Undang-Undang No 21 tahun 2023, Tama Pole kini tidak lagi termasuk dalam wilayah IKN. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan status administrasi wilayah tersebut, apakah masih menjadi bagian dari Kukar atau sudah beralih ke IKN.
Kabid Tata Ruang DPPR Kukar, Edy Santoso, menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan masalah ini, DPPR Kukar telah melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hasil PK menunjukkan angka 58 persen dan diputuskan bahwa revisi Perda 7 diperlukan untuk memberikan kepastian administrasi bagi wilayah Tama Pole. “Dengan revisi ini, kami berharap Tama Pole mendapatkan kejelasan administrasi agar pembangunan serta akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Edy.
Saat ini, DPPR Kukar sedang menyusun materi teknis revisi dengan bantuan tenaga ahli dari Universitas Brawijaya. Selain itu, DPPR juga tengah mempersiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Marangkayu dan Sebulu, yang baru saja mendapat undangan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, juga hadir dalam presentasi mengenai penyusunan RDTR tersebut. Setelah mendapat persetujuan resmi, RDTR ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Melalui revisi RTRW ini, diharapkan Kutai Kartanegara dapat terus mengikuti perkembangan wilayah yang berdekatan dengan IKN dan menjamin keberlanjutan pembangunan yang terencana dengan baik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan kepastian hukum terkait administrasi wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh kawasan, termasuk daerah-daerah yang terdampak oleh perubahan status administratif tersebut. (*)