Kaltimdaily.com – Gengs, cerita seru nih dari persidangan kasus harimau yang ngerampok pekerja di rumah nomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda Utara.
Kita udah tau kan kasusnya, harimau ngeyel di penginapan dan bikin gaduh. Nah, sekarang udah masuk tahap sidang, loh!
Menurut Kepala Kejaksaan Samarinda, Firmansyah Subhan, kasus ini udah dua kali disidangin, guys.
Udah mulai bergerak, nih! Kasusnya melibatkan Andri Soegianto alias Andre Soan (41) yang didakwa melanggar hukum konservasi sumber daya alam dan meremehkan aturan perlindungan satwa dilindungi.
Dari hasil uji laboratorium dan analisis genetika, terbukti deh bahwa harimau yang Andri pelihara punya kesamaan tinggi sama harimau Sumatera dan macan dahan. Dua spesies yang dilindungi banget, guys!
Andri Soegianto ini didakwa melanggar dua pasal, yang pertama pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya. Kedua, pasal 358 yang terkait dengan kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dalam dakwaan ini disebutkan juga luka-luka pada jenazah Suprianda, yang jadi korban terkaman harimau peliharaan Andri. Persidangan selanjutnya rencananya bakal digelar pada Senin, 26 Februari 2024. Proses hukum ini gengs, memberikan keadilan buat pihak keluarga Suprianda.
Nah, di Mapolresta Samarinda, Rabu (21/2/2024), penasihat hukum keluarga korban, Sudirman, ngomong bahwa mereka terus pantau proses hukum ini. Mereka juga bersyukur karena Andri Soegianto udah nunjukkin iktikad baik buat tanggung jawab ke keluarga Suprianda.
Jadi, persidangan ini kayaknya bakal jadi perbincangan kita terus nih, gengs! Kita tunggu aja kelanjutan cerita harimau vs manusia ini. š āļø (*)
#SidangHarimau #KasusHarimauSamarinda #PersidanganMilenial